TENTANG KAMI

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 2 adalah :

Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan peraturan tersebut maka seluruh Desa diIndonesia wajib mendirikan badan usaha milik desa.

Bumdes Cikahuripan Makmur Mandiri berdiri pada tahun 2018 dengan SK. Kepala desa Cikahuripan No. 01 Tahun 2018 dan dengan terbitnya Peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2021 yang mewajibkan Bumdes untuk mendaftarkan nama dan berbadan hukum ke kementrian Desa dan Daerah tertinggal nama Bumdes Cikahuripan Makmur Mandiri berubah menjadi Cikahuripan Makmur Mandiri Sejahtera Cikahuripan, sesuai dengan Keputusan dari kementrian Desa

MISI

Visi adalah kondisi yang dicita-citakan untuk diwujudkan, disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan berdasarkan kondisi dan potensi serta kesepakatan stakeholders. Dengan memperhatikan latar belakang pendirian BUM Desa Cikahuripan Makmur Mandiri Sejahtera , peluang dan tantangan yang ada dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, maka Visi BUM Desa Cikahuripan Makmur Mandiri Sejahtera Desa Cikahuripan adalah “Mensejahterakan Masyarakat Desa Cikahuripan”

VISI

Membangun Perekonomian Rakyat Berbasis Gotong Royong

Permberdayaan Potensi Ekonomi Rakyat Berskala Mikro (Home Industri)

Permberdayaan Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) menuju SDM yang Kreatif dan Mandiri.